RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 11 ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.


Perencanaan tata ruang wilayah kabupaten meliputi proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten. Penyusunan RTRW kabupaten ini dilakukan dengan berasaskan pada kaidah-kaidah perencanaan yang mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan serta keterkaitan antarwilayah baik di dalam kabupaten bersangkutan maupun dengan kabupaten sekitarnya.


Produk 1
- File 1

Produk 2

Fungsi RTRW kabupaten adalah sebagai:
      1.    acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
      2.    acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten;
      3.    acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
      4.    acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
      5.    pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten;
      6.    dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
      7.     acuan dalam administrasi pertanahan.

Manfaat RTRW kabupaten adalah untuk:
      1.    mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
      2.    mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya; dan
      3.     menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.

0 komentar:

Posting Komentar