Sesuai
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 11 ayat (2),
mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan
ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten,
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten.
Perencanaan
tata ruang wilayah kabupaten meliputi proses dan prosedur penyusunan serta
penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten. Penyusunan RTRW
kabupaten ini dilakukan dengan berasaskan pada kaidah-kaidah perencanaan yang
mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan
serta keterkaitan antarwilayah baik di dalam kabupaten bersangkutan maupun
dengan kabupaten sekitarnya.
Produk 1
- File 1
Produk 2
Produk 1
- File 1
Produk 2
Fungsi RTRW kabupaten
adalah sebagai:
1.
acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2.
acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten;
3.
acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah
kabupaten;
4.
acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan
pemerintah, masyarakat, dan swasta;
5.
pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah
kabupaten;
6.
dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam
penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan
zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
dan
7.
acuan dalam administrasi pertanahan.
Manfaat RTRW kabupaten
adalah untuk:
1.
mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
2.
mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan
wilayah sekitarnya; dan
3.
menjamin terwujudnya tata
ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.
0 komentar:
Posting Komentar