(1)  Sub Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanaan kegiatan perencanaan tata ruang.
(2)  Uraian tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) adalah sebagai   berikut  :
a.    menyiapkan bahan penyusunan rencana tata ruang Kabupaten;
b.   menyiapkan bahan penyusunan standar teknis survei dan pemetaan, survei pengumpulan data, informasi georafis dan kondisi tata ruang daerah;
c. menyiapkan bahan rencana dan pengendalian pemanfaatan tata ruang daerah;
d.  menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka perencanaan tata ruang daerah;
e.    mempersiapkan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi penyusunan rencana tata ruang daerah;
f.     melaksanakan pemantauan pemanfaatan tata ruang wilayah dan pengembangan kemitraan dalam pemanfaatan tata ruang daerah;
g.    memfasilitasi pemberian atau pembatalan izin pemanfaatan ruang yang sesuai atau tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK);

  1. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan teknis perencanaan tata ruang;
  2. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

0 komentar:

Posting Komentar