(1) Sub Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanaan kegiatan
perencanaan tata ruang.
(2) Uraian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut
:
a.
menyiapkan bahan penyusunan rencana tata ruang Kabupaten;
b.
menyiapkan bahan penyusunan standar teknis survei dan
pemetaan, survei pengumpulan data, informasi georafis dan kondisi tata ruang
daerah;
c. menyiapkan bahan rencana dan pengendalian pemanfaatan
tata ruang daerah;
d. menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka perencanaan tata ruang daerah;
e. mempersiapkan
bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi penyusunan rencana tata ruang
daerah;
f.
melaksanakan pemantauan pemanfaatan tata ruang wilayah
dan pengembangan kemitraan dalam pemanfaatan tata ruang daerah;
g. memfasilitasi
pemberian atau pembatalan izin pemanfaatan ruang yang sesuai atau tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK);
- menyiapkan bahan
laporan pelaksanaan kegiatan teknis perencanaan tata ruang;
- melaksanakan
tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
0 komentar:
Posting Komentar