Sesuai
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 11 ayat (2),
mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan
ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten,
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten.